Sabtu 22 Feb 2014 04:07 WIB

Tiga Tahun Aset Permata Syariah Meroket 16 Kali

Rep: ichsan emrald alamsy/ Red: Taufik Rachman
Bank Permata Syariah
Foto: Pandega/Republika
Bank Permata Syariah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk tumbuh pesat dalam tiga tahun terakhir. Jika di 2010, aset mereka hanya di peringkat 10 diantara seluruh perbankan syariah, saat ini berada di empat besar.

Direktur Syariah Permata Bank, Achmad K Permana, menyampaikan dalam tiga tahun terakhir hampir semua, baik unit usaha syariah dan bank umum syariah, tumbuh berkali lipat. Khususnya Permata syariah yang tumbuh 16 kali lipat.

Aset Permata syariah pada akhir Desember 2010 sebesar Rp 1,95 triliun sementara akhir tahun lalu mencapai Rp 16,2 triliun.Sementara untuk pangsa pasar Permata Syariah juga meningkat dari 1,67 persen di 2009 dari seluruh perbankan syariah. Sementara akhir 2013 market share Permata Syariah melonjak menjadi tujuh persen.

Permana yang juga Sekjen Asbisindo menggaris bawahi pertumbuhan yang cepat di perbankan syariah karena produk atau instrumen yang unik dan tak dimiliki perbankan konvensional.  

''Sayangnya masih banyak tantangan yang harus dihadapi perbankan syariah untuk tumbuh besar,'' tutur dia dalam Permata Banking Journalist Class, Jumat (21/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement