Sabtu 22 Feb 2014 10:09 WIB

AJI Dorong Pembentukan UU Tata Kelola Internet

Internet memudahkan segala hal/ilustrasi
Foto: ist
Internet memudahkan segala hal/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai tata kelola konten dan iklan di media internet atau media siber mutlak diperlukan, mengingat media berbasis internet adalah akses informasi utama masyarakat di masa depan.

Menurut Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Suwarjono, di Bandarlampung, Jumat (21/2) petang, perwujudan sikap tersebut adalah dengan mendorong pemerintah bersama DPR mencabut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), serta menggantinya dengan undang undang tata kelola internet.

Hal itu diungkapkannya dalam Seminar Tata Kelola Internet dan Kebebasan Media Berbasis Internet yang diadakan AJI Bandarlampung.

Selain itu, AJI juga mendorong pemerintah membentuk komisi independen yang memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa di internet.

Menurut dia, UU ITE tidak lagi memadai dijadikan sandaran bagi tata kelola internet yang adil dan demokratis, untuk mengatur kebutuhan masyarakat sipil, industri, dan pemerintah. "Dalam sejumlah kasus, undang-undang itu malah jadi bumerang bagi kebebasan pendapat di ruang publik," kata dia.

Dia melanjutkan, AJI Indonesia juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri untuk ikut mengatur bisnis internet yang sehat dan berkeadilan.

Ia menyatakan, dari sisi industri, eksistensi media online di tanah air dihadapkan pada kompetisi global dan penjiplakan konten. "Ada kekosongan regulasi dan peran pemerintah dalam hal itu, sehingga pemain internet lokal hanya menjadi pemain kue kecil dalam industri internet global," kata dia pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement