Sabtu 22 Feb 2014 10:09 WIB

AJI Dorong Pembentukan UU Tata Kelola Internet

Internet memudahkan segala hal/ilustrasi
Foto: ist
Internet memudahkan segala hal/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai tata kelola konten dan iklan di media internet atau media siber mutlak diperlukan, mengingat media berbasis internet adalah akses informasi utama masyarakat di masa depan.

Menurut Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Suwarjono, di Bandarlampung, Jumat (21/2) petang, perwujudan sikap tersebut adalah dengan mendorong pemerintah bersama DPR mencabut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), serta menggantinya dengan undang undang tata kelola internet.

Hal itu diungkapkannya dalam Seminar Tata Kelola Internet dan Kebebasan Media Berbasis Internet yang diadakan AJI Bandarlampung.

Selain itu, AJI juga mendorong pemerintah membentuk komisi independen yang memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa di internet.

Menurut dia, UU ITE tidak lagi memadai dijadikan sandaran bagi tata kelola internet yang adil dan demokratis, untuk mengatur kebutuhan masyarakat sipil, industri, dan pemerintah. "Dalam sejumlah kasus, undang-undang itu malah jadi bumerang bagi kebebasan pendapat di ruang publik," kata dia.

Dia melanjutkan, AJI Indonesia juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri untuk ikut mengatur bisnis internet yang sehat dan berkeadilan.

Ia menyatakan, dari sisi industri, eksistensi media online di tanah air dihadapkan pada kompetisi global dan penjiplakan konten. "Ada kekosongan regulasi dan peran pemerintah dalam hal itu, sehingga pemain internet lokal hanya menjadi pemain kue kecil dalam industri internet global," kata dia pula.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement