REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pembangunan Taman Ria Senayan (TRS) kembali mencuat seusai Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak pengembang. Namun upaya mengubah TRS jadi mal masih bisa dilakukan dengan tidak memberi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan Pemprov DKI sebagai pemerintah daerah masih memiliki kekuatan dengan kewenangan pemberian Izin Mendirikan Bangunannya (IMB). PT Ario Bimo Laguna Perkasa (PT ABL) bisa dijegal niatannya untuk membangun mal dengan cara tidak dikeluarkan IMB-nya.
“Saya melihat Pemprov meski kalah di kasasi karena dulu sudah terlanjur mengeluarkan izin tapi masih bisa memanfaatkan IMB ini,” ujar pengamat asal Universitas Trisakti ini Ahad (23/2).
Yayat mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi muara kekuatan Pemprov DKI Jakarta. Dengan fakta kawasan TRS bukanlah untuk dibangun untuk kepentingan komersil, maka berdirinya mal nanti tidak akan relavan. Sekalipun, pendiri memiliki izin bahkan putusan kasasi yang memenangkan mereka, namun gedung yang dibuat melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta.
“Izin lokasi bisa saja diberikan tapi kan IMB bisa juga tidak diberikan, yang artinya sama saja bahwa kawasan itu tidak boleh dibangun komersil. Nah IMB ini tidak akan keluar kalau tidak bersandar pada RDTR,” kata dia.
Pemprov DKI dinyatakan kalah di tingkat kasasi oleh MA, dalam memperebutkan hak guna lahan tersebut. Pemenang kasasi, PT Ario Bimo Laguna (ABL) Perkasa siap melenggang mencapai tujuannya yang sempat tertahan sejak Jakarta masih dipimpin oleh Fauzi Bowo.
MA menyatakan, dalam putusan disebutkan PT ABL yang sudah memenangi urusan legalisasi ini sejak tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang sah sebagai pemilik izin dari segi hukum. MA menilai, surat izin pendahuluan Struktur Menyeluruh No. 39/IP-STR/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 a.n Sekneg RI cq BPGBK qq PT. ABL memiliki kekuatan yang cukup untuk tetap membuat perusahaan tersebut berizin melakukan pembangunan.
Pembekuan surat tersebut melalui Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 39/IP-STR/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 pun harus dicabut. Alhasil MA menilai, izin awal yang terlanjur diberikan kepada PT ABL bertahun-tahun silam sudah tak dapat lagi dicabut.
"Menimbang poin-poin yang ada, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Sidang Kasasi Prof Paulus E Lotulung dalam lansiran putusan kasasi yang diterima Republika, Ahad (23/2).
Pemberian kasasi oleh MA ini lantas menjadi lampu hijau bagi PT ABL untuk memuluskan langkahnya. Setelah putusan itu terbit, respons dari Pemprov DKI Jakarta tidak terlalu agresif dengan alasan putusan kasasi MA memilki amar yang paling tinggi sehingga sudah tidak dapat diubah lagi.