REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menilai surat pembekuan izin pembangunan area komersil Taman Ria Senayan, cacat secara yuridis. Alasan itu menjadi dasar untuk membatalkan ketentuan tersebut.
Ketua Majelis Hakim, H Mustamar mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan istilah 'pembekuan izin' yang dianggap belum final sehingga, masih ada tindaklanjutnya. Pemprov DKI Jakarta juga tidak konsisten dalam proses penerbitan izin.
"Surat Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangun Provinsi DKI Jakarta No. 39/IP-STR/VI/2010 pada 23 juni 2010, wajib dicabut," kata H Mustamar melalui salinan putusan yang diterima Republika, Ahad (23/2).
Dia menjelaskan, pada 11 Juni 2008 pihak PT. Ariobimo Laguna Perkasa menandatangani kerjasama dengan BPGBK dan SEKNEG terkait perjanjian perubahan, pembangunan dan pengalihan hak proyek Taman Ria Senayan untuk jangka panjang.
Kemudian, pada 24 Agustus 2009, Pemprov DKI menerbitkan izin petunjuk penggunaan tanah. Lalu di 17 Oktober juga keluar surat keterangan rencana kota dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangun DKI Jakarta, ditindaklanjuti keluarnya AMDAL pada 23 Februarti 2010.
"Kemudian, pada 8 Juni 2010, keluar surat pembekuan. Ini menunjukan tidak konsistennya Pemprov DKI Jakarta dalam menerbitkan surat izin," ujar dia.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan PT. Ariobimo Laguna Perkasa atas pengalihfungsian area Taman Ria Senayan sebagai ruang terbuka hijau menjadi kawasan komersil. Perusahaan tersebut melakukan gugatan karena munculnya surat pembekuan izin atas pembangunan lahan tersebut.