Ahad 23 Feb 2014 23:55 WIB

Pengembang: Taman Ria Senayan Tak Akan Jadi Mal

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Fernan Rahadi
Lokasi Taman Ria Senayan
Foto: Antara
Lokasi Taman Ria Senayan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Riuh seputar wacana akan digantinya Taman Ria Senayan (TRS), Jakarta dengan bangunan komersil berupa mall kian tajam. PT Ariobimo Laguna Perkasa selaku pihak pengembang dipastikan berhak melaksanakan tujuannya setelah mengantongi legalitas yang disahkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Beragam rekasi bermunculan atas kemenangan perusahaan tersebut yang terkesan menggebu merebut TRS. Tak pelak PT Ariobimo Laguna Perkasa lantas dinilai arogan karena berniat mengubah lahan hijau menjadi hutan beton.

 

PT Ariobimo Laguna Perkasa angkat suara. Managing Director mereka Kurnia Ahmadi mengatakan, pihaknya heran dengan keriuhan yang belakangan ini muncul. Dia berujar, sejak putusan MA turun beberapa waktu lalu hingga detik ini pun perusahaan yang ia pimpin belum mengambil langkah apapun.

 

Jangankan membangun mall seperti yang digosipkan, membongkar satu sentimeter pun dari bangunan TRS saja menurut dia belum pernah dilakukan. “Di sini saya sampaikan, lagipula kami PT Ariobimo Laguna Perkasa, tidak pernah berniat mengubah TRS menjadi mall. TRS akan tetap lahan terbuka hanya ada beberapa tambahan moderenisasi di dalamnya,” ujar Kurnia kepada Republika, Ahad (23/2).

 

Kurnia menambahkan, adanya riuh yang ramai belakangan ini pun menurutnya terlalu panas dikobarkan. Dia berujar, sejauh apa yang ia rasakan, PT Ariobimo tak pernah teribat konflik tajam dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta seperti yang dibayangkan. Bahwa memang terdapat permasalahan izin ini hingga harus berakhir di tingkat MA dia mengakuinya.

“Tapi ini (perebutan izin hingga ke MA) hanya sebuah prosedur yang harus dilewati, bukan berarti ada permusuhan, kami mitra pemerintah, kami akan ikuti sesuai peraturan, tentu pemprov kami hormati dengan aturan yang berlakunya,” ujar dia.

 

Ia menambahkan, sampai saat ini perusahaan yang ia pimpin belum akan mengambil tindakan apapun. Meski izin telah dikantongi dan sangat kuat secara hukum dengan bekal putusan kasasi MA, Kurnia melihat pembungan TRS masih perlu perancangan yang matang.

 

Dia menjamin kelak saat TRS dibangun ulang, konsep dari kompleks rekreasi yang dibuat tetap akan mengusung green city. “Sesuai dengan aturan, kami hanya akan mendirikan bangunan di 10 persen areal TRS seluas 11 hektar itu, tapi sampai sekarang kami belum akan melakukan apapun,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement