Ahad 23 Feb 2014 23:58 WIB

Pengembang: Tak Ada Masalah dengan Pemprov DKI Terkait TRS

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Fernan Rahadi
Taman Ria Senayan sebelum dibongkar
Taman Ria Senayan sebelum dibongkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik yang beredar mengenai akan dibangunnya mal menggantikan kawasan Taman Ria Senayan (TRS) telah memancing perusahaan pengembangnya, PT Ariobimo Laguna Perkasa angkat suara. Managing Director mereka Kurnia Ahmadi mengaku diminta Menteri Kelautan dan Perikanan Sjarif Tjitjip Soetardjo untuk menjelaskan hal ini kepada publik.

 

Menurut Kurnia, Sjarif adalah mantan pemilik saham di perusahaan yang ia pimpin. Namun, sejak tahun 2006, atas motif bisnis, politisi partai Golkar itu telah mencabut modal investasinya .

 

“Hanya tadi kan anda seharian kontak pak Cicip (panggilan Sjarif) terus, nah beliau tidak bisa berkomentar karena sudah bukan investor. Lantas saya diminta untuk turun menjelaskan tentang kisruh TRS ini,” ujar Kurnia melalui sambungan telepon kepada Republika, Ahad (23/2).

 

Kurnia berujar, mengenai  TRS, masyarakat sebenarnya dapat bernafas lega karena rencana arsitektur pada kawasan ini tidak akan melahap seluruh lahan menjadi gedung. Dia mengatakan, hanya 10 persen saja dari 11 hektare kawasan ini yang akan didirika bangunan.

 

“Bangunan di TRS sudah mulai menurun kualitasnya, di sini peran kami akan mengubah itu, tapi tetap green concept, Sejak tahun 1995 kami sudah kantongi izin untuk melakukannya, tapi sekarang menjadi ribut, saya pun heran entah kenapa,” ujar dia.

 

Disinggung mengenai adanya rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKi Jakarta untuk tetap menjegal langkah perusahaannya mengambil alih kawasan TRS, Kurnia enggan gegabah menanggapi. Dia mengatakan, bila kelak pemprov menahan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekalipun, dia tak berhak mengomentari apapun.

 

Menurutnya, sampai saat ini segala hal berjalan dengan baik tanpa ada permusuhan diantara perusahannya dengan Pemrpov DKI. Ketika memang masalah ini harus sampai dibawa ke Mahkamah Agung (MA), dia menganggap hal itu tak lepas hanya karena faktor prosedural.

 

“Kami hormati pemprov, ke depan seperti apa tentu kami akan tetap mendengarkan apa yang diarahkan oleh pemerintah, kami jelas tidak akan asal bangun,” ujar dia.

Seperti diketahui, TRS yang berlabel kawasan hijau disebut akan beralih fungsi seiring masuknya pihak swasta mengambil alih pengelolaannya. Sesuai dengan keputusan MA, Pemprov DKI harus merelakan izin yang terlanjur diberikan kepada PT Ariobimo Laguna Perkasa untuk mendirikan bangunan komersil di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement