Senin 24 Feb 2014 05:38 WIB

Ustaz Selebritis Marak, Kode Etik Dai Dibutuhkan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Chairul Akhmad
Umat Islam mendengarkan ceramah agama di masjid (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Umat Islam mendengarkan ceramah agama di masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Luar Negeri Muhyidin Djunaidi mengungkapkan keprihatinannya terkait merebaknya ustaz tontonan yang tak patut dicontoh.

"Kita akui ada beberapa ustaz selebritis yang kualitasnya masih jauh dari syarat dai yang ada, walaupun ada juga sebagian lain yang sudah baik," ujarnya, Ahad (23/2).

Menurut dia, ustaz tontonan inilah yang selama ini telah menciderai nama ustaz sebagai salah satu pendakwah Islam. Karenanya, ia berharap MUI dan berbagai elemen masyarakat termasuk media bisa bersama-sama menekankan kode etik dai.

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah terpukau hanya karena kepopuleran yang bersangkutan di televisi. "Bagi media khususnya televisi juga kita imbau agar tidak mudah mengorbitkan ustaz dengan programnya. Padahal, belum jelas kualitasnya di tengah masyarakat," kata Muhyiddin.

Peran media ini, menurut dia, sangat penting. Karena selama ini beberapa ustaz muda yang sering mendapat cemooh dari masyarakat adalah mereka yang muncul di media televisi tanpa melihat kiprah dan peran mereka di tengah masyarakat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement