Senin 24 Feb 2014 09:17 WIB

BI Belum Putuskan Keringanan Kredit Untuk Korban Kelud

Pengungsi Kelud
Foto: PKPU
Pengungsi Kelud

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI--Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, Jawa Timur, belum memutuskan dan menunggu keputusan pusat terkait permintaan keringanan pelunasan kredit korban erupsi Gunung Kelud.

"Kami petakan dan perbaruhi data sehubungan dengan erupsi Gunung Kelud di perbankan wilayah BI Kediri, terkait potensinya," kata Manajer Unit Akses Keuangan dan UMKM Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri Andy Indra Prayoga di Kediri, Senin.

Pihaknya mengungkapkan rekap sementara dari 17 bank umum di wilayah BI Kediri yang meliputi wilayah Keresidenan Kediri terdapat pengajuan kredit mencapai Rp158.960.828.762,37 dengan total 2.082 debitur.

Sementara, untuk BPR (bank perkreditan rakyat) ada 23 BPR, dengan total pengajuan kredit mencapai Rp70.793.245.969. Pengajuan itu dengan debitur 13.406 debitur.

Ia mengatakan data itu terus diperbaiki dan segera dikirimkan ke BI Surabaya.

Pendataan ini bukan hanya dilakukan di BI Kediri, yang merupakan lokasi terdampak langsung erupsi Gunung Kelud, melainkan juga BI Malang. "Setelah ke Surabaya nantinya akan diinformasikan ke pusat. Nantinya, pasti ada 'policy' tersendiri," katanya.

Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan dari pusat terkait dengan kebijakan terutama bagi para debitur yang juga terkena erupsi Gunung Kelud. Saat ini, pusat masih melakukan pengkajian yang mendalam dari berbagai aspek.

Namun, ia menegaskan nantinya akan ada kebijakan khusus pada para debitur yang juga terkena dampak erupsi Gunung Kelud. Hal itu pernah diputuskan BI saat erupsi Gunung Merapi.

Pimpinan Bank Indinesia (BI) Solo Doni P Joewono saat itu menyebut korban erupsi Gunung Merapi mendapat perlakukan khusus sesuai kebijakan bank masing-masing, seperti dengan penundaan pembayaran angsuran uang pokok kredit, termasuk bunga bank dalam jangka waktu tertentu.

Hal tersebut sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.8/15/PB/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Para korban erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada 2011 silam tidak mendapatkan pemutihan kredit, hanya perlakuan khusus untuk penundaan pembayaran angsuran.

Gunung Kelud mengalami erupsi, setelah sebelumnya terjadi gempa tremor sampai enam jam. Gunung itu dinyatakan erupsi pada pukul 22.56 WIB, setelah statusnya naik dari semula waspada menjadi awas.

Perubahan status Gunung Kelud relatif sangat cepat, dari sebelumnya aktif normal berubah menjadi waspada pada Minggu (2/2), dan berubah lagi menjadi siaga pada Senin (10/2) pukul 16.00 WIB, dan saat ini, Kamis (13/2) pukul 21.15 WIB berubah statusnya menjadi awas.

Gunung itu pernah meletus sampai 25 kali, rentang 1000 sampai tahun 2007, dengan puluhan ribu korban jiwa, maupun materiil. Gunung tersebut meletus terakhir pada 2007, tapi secara "efusif" atau tertahan.

Akibat erupsi Kamis tersebut, ribuan bangunan dan rumah mengalami kerusakan. Begitu juga dengan hektaran lahan pertanian gagal panen, serta berbagai kerugian lainnya.

Sejumlah warga yang mengajukan kredit berharap adanya pemutihan, mengingat mereka terkena bencana erupsi Gunung Kelud, salah satunya adalah para petani.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement