REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan memastikan akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti kasus yang terjadi di Kejakasaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Awal bulan depan tim Komisi Kejaksaan dari Jakarta akan kami turunkan untuk memeriksa kasus yang diduga melibatkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Babel Ariefsyah Mulia Siregar,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen, Senin (24/2).
Ia menegaskan, yang jelas Komisi Kejaksaan akan menurunkan tim terlebih dahulu kesana. Bagaimana nanti hasilnya, akan diinformasikan ke publik.
“Komisi Kejaksaan selama ini belum pernah menerima laporan dari masyarakat kasus seperti ini. Makanya kami akan bertindak cepat kesana,” ujarnya.
Sebelumnya, peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW), Slamat Tambunan, Kamis (20/2) lalu mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) Basrief Arief untuk memerika Apidsus Kejati Kepulauan Babel, Ariefsyah Mulia Siregar. Ariefsyah Mulia Siregar diduga telah melawan hukum terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Menurut Slamat, Ariefsyah Mulia Siregar diduga telah melawan Undang-undang BPK No 15 tahun 2006 dengan alih-alih memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Ketua KONI Kabupaten Bangka Selatan, Sofian, AP. BPK sudah menyatakan di dalam surat nomor 22/S/XVIII/03/2013 bahwa tidak terdapat hal atau bukti baru atas temuan pemeriksaan yang diangkat oleh BPK RI.