REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepolisian Negara Republik Indonesia mengklarifikasi status istri Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang yang masih sebagai terlapor, bukan tersangka, terkait dugaan penganiayaan sejumlah pembantu rumah tangga.
"Mohon maaf, saya kemarin keliru menginterpretasikan informasi dari penyidik Polres Bogor Kota yang memberikan info bahwa hari Senin ini akan memeriksa MS (Mutiara Situmorang) sebagai terlapor. Dalam pemikiran saya, dia sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Senin.
Ronny menjelaskan Mutiara masih perlu didengar keterangannya sebagai saksi sebelum diperiksa sebagai tersangka. "Artinya, terbuka kemungkinan setelah didengar keterangan sebagai saksi, kemudian MS akan didengar keterangannya sebagai tersangka, setelah dilakukannya gelar perkara oleh tim penyidik dengan pengawas penyidik (Itwas, Propam dan Wassidik)," katanya.
Sebelumnya, Ronny telah menyebutkan Mutiara ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan 17 pembantu di rumahnya di Kompleks Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. "Kemarin sore (23/2), Kapolresta sudah melapor ke Kapolda Jabar, dan kapolda sudah melapor ke Kabareskrim Polri bahwa Mutiara sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ronny.
Dia juga mengatakan Polresta Bogor akan segera memeriksa Mutiara dan 18 saksi lainnya, termasuk di luar para pembantu rumah tangga tersebut.
"Siapa saja keterangan saksi dan pembantu rumah tangga yang mana, saya belum tahu karena itu sama-sama dengan Pusdokkes," katanya.
Dia menambahkan hasil visum juga akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk pembuktian dan mengambil kesimpulan. "Rekomendasi dari dokter hasil forensik, visumnya jadi pertimbangan penyidik. Ada beberapa yang diperiksa dan ditemukan dengan dasar itulah para ahli forensik membuktikan untuk mengambil kesimpulan," katanya.
Dugaan penganiayaan tersebut terungkap ketika salah seorang pembantunya Yuliana Lewer (19) kabur dan melaporkan ke Polresta Bogor karena merasa mendapat perlakuan tindak kekerasan. Dia mengaku mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak digaji selama tiga bulan.
Yuliana melarikan diri dan sempat telantar di jalan hingga dua hari dan ditemukan oleh warga yang kemudian dipertemukan dengan keluarga yang langsung melapor ke Polresta Bogor. Namun, menurut Mangisi, kekerasan yang dituduhkan Yuliana, merupakan konflik internal di antara para pembantu di rumahnya.