REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Masyarakat boleh sedikit tenang bagi yang berkunjung ke Mapolda Metro Jaya menggunakan kendaraan bermotor. Karena tidak lama lagi kendaraan yang bermotor akan dilengkapi dengan asuransi.
Dalam pemberitahuan di selembar kertas tersebut disebutkan, mulai Maret 2014 lokasi parkir Polda Metro Jaya telah dilindungi asuransi parkir. Di sana juga tertulis, bagi pengguna jasa parkir diminta untuk mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
Pengunjung yang menggunakan kendaraan pun diwajibkan memiliki karcis parkir sebagai bukti bahwa kendaraan diparkir di Polda Metro Jaya. Berapa biaya parkirnya? Tarif sepeda motor hanya Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp 4.000 sudah termasuk asuransi.
Dijelaskan, ada lima pertanggungan parkir. Untuk Total Loss yang ditulis dengan kehilangan seluruhnya atau kerusakan lebih dari 75 persen akan diganti maksimal Rp 10 juta untuk motor dan mobil sebesar Rp 100 juta.
Untuk Partial Loss atau kerusakan dan kehilangan sebagian dari kendaraan akan diganti maksimal Rp 2 juta untuk motor dan Rp 5 juta untuk mobil. Untuk resiko sendiri pun tetap diganti sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 1 juta untuk mobil. Dalam kasus huru hara atau ada orang yang merusak kendaraan lebih dari 12 orang serta bukan ajang balas dendam akan diganti Rp 2 juta untuk motor dan Rp 5 juta untuk mobil.
Sementara, untuk personal accident akan ditanggung Rp 1 juta untuk motor, dan Rp 2 juta untuk mobil jika terjadi di lokasi parkir Polda Metro Jaya.
Bagaimana klaim-nya? Pengguna jasa parkir pertama kali harus melapor ke petugas parkir, selanjutnya mengisi formulir klaim yang tersedia di pos parkir. Setelah itu, pengguna membuat berita acara kehilangan dan membuat laporan polisi di kantor polisi terdekat dan terakhir menyerahkan dokumen berupa KTP, SIM, STNK dan pendukung lainnya.