REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Persidangan perdana dengan terdakwa Susi Tur Andayani digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2). Susi didakwa menjadi perantara dugaan suap dalam sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya Lebak Banten dan Lampung Selatan Lampung.
Dalam dakwaan pertama, Susi yang merupakan advokat ini didakwa menjadi perantara penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Ratu Atut Chosiyah kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Pemberian uang ini kata Jaksa KPK, Edy Hartoyo dimaksudkan agar Akil Mochtar sebagai hakim MK dan Ketua Panel Hakim mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin yang merupakan calon bupati dan wakil bupati Lebak.
Pada pemilukada Lebak ini ada tiga pasangan yang maju. Ketiganya yakni Pepep Faisaludin dan Aang Rasyidi, Amir Hamzah dan Kasmin serta pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Dari hasil pemilukada pada 31 Agustus 2013 itu, pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi meraih suara terbanyak dan ditetapkan KPU Lebak sebagai pemenang. Putusan ini langsung diajukan keberatan oleh pasangan Amir Hamzah dan Kasmin ke MK.