REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Persidangan perdana dengan terdakwa Susi Tur Andayani digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2). Susi didakwa menjadi perantara dugaan suap dalam sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya Lebak Banten.
Dalam dakwaan disebutkan calon bupati Amir Hamzah meminta bantuan terdakwa agar pengajuan keberatan dikabulkan MK. Susi Tur Andayani juga mengikuti pertemuan dengan Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah-Kasmin di Kantor Gubernur Banten pada 26 September 2013.
Hasil pertemuan ini, kata Jaksa KPK, Edy Hartoyo, langsung dilaporkan ke mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Di mana Akil menjawab, "Suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang."
Di dakwaan, Wawan mengaku hanya mampu menyediakan uang Rp 1 miliar. Hal ini disampaikan Susi ke Akil yang kecewa dengan jumlah tersebut. Namun uang Rp 1 miliar itu belum diserahkan ke Akil karena Susi terlebih dahulu ditangkap petugas KPK. Barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar disita dari rumah kediaman Susi.
MK pada putusannya membatalkan hasil pemilukada Lebak dan memerintahkan pilkada ulang di semua TPS.