REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan menekankan pajak online akan menguntungkan pedagang online local. Pajak online dinilainya akan melindungi pedagang online Indonesia dari serbuan pedagang online dari luar negeri.
Menurutnya, aturan ini membuat perdagangan online menjadi lebih dinamis. Ia mengatakan saat ini transaksi online di tanah air cukup besar. Celakanya, transaksi tersebut didominasi oleh pedagang online dengan jaringan internasional.
Mereka bisa leluasa bertransaksi tanpa dikenakan beban apapun. Karena itu, Gita meyakini dengan disahkannya Undang-Undang Perdagangan yang salah mengatur mekanisme perdagangan online, baik kegiatan transaksi maupun pajaknya justru akan membuat pedagang online terlindungi.
"Masa beriklan di Facebook gak kena pajak, sementara beriklan di media online Indonesia kena pajak? Kan gak adil," katanya lewat rilis yang diterima Republika, Senin (24/2).
Menurut Gita, undang-undang perdagangan pertama yang dimiliki Indonesia akan mengatasi semua masalah yang selama ini mendatangkan kerugian pada perdagangan lokal karena ketidakjelasan aturan dagang selama ini.
Gita juga merasa Indonesia menyimpan potensi besar dalam perdagangan online yang tidak dimiliki negara lain. Persoalannya, iklan dan transaksi perdagangan terutama yang dikembangkan jejaring sosial media seperti Facebook tidak terawasi dan tidak termanfaatkan dengan baik.
Akibatnya, seringkali terjadi penipuan. “Nantinya, semua pelaku perdagangan online akan didaftar untuk memastikan kejelasan transaksi yang semakin melindungi konsumen dan pelaku usaha,” katanya.