REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana muali bergulir. Kasus yang menyeret nama loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto memasuki tahap pemeriksaan terlapor.
Tri diperiksa oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Selasa (24/2) siang. Tri dimintai keterangan setelah pada panggilan pertama absen karena sakit. Dalam pemeriksaan ini, Tri tidak diampingi oleh pengacara ataupun penasehat hukum.
Menurutnya, dia tidak merasa bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik ini sehingga tak perlu repot harus membela diri dengan kuasa hukum. “Saya yakin tidak bersalah karena saya hanya menyampaikan apa yang sudah orang lain katakan, waktu itu kan yang bilang ada pertemuan di Cikeas Ma’mun (sesama loyalis) Anas, nah saya hanya mengulang perkataan dia karena media meminta keterangan itu,” ujar mantan kader Partai Demokrat Cilacap itu Selasa.
Tri mengatakan, dia melihat ada yang janggal dalam pelaporan kasus yang dikatakannya merupakan bentuk pembungkaman. Tri berujar, selama ini ia selalu kritis pada petinggi Partai Demokrat sehingga hal itulah yang menurutnya menjadi dasar bergulirnya proses hukum kasus ini.
“Ini sarat politisasi, untuk itu saya akan balik mempertanyakan kasus ini kepada penyidik, kalau terasa merugikan saya akan buat laporan ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan DPR,” kata dia.
Sebelumnya, awal bulan Januari lalu Denny melaporkan dua loyalis Anas, Tri dan Ma’mun ke polisi karena diduga membuat pernyataan palsu. Pernyataan ini terkait tudingan keduanya yang menyebut Denny pernah melakukan pertemuan tertutup dengan SBY dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke Cikeas. Pertemuan ini dituding berhubungan dengan rencana diperiksanya Anas oleh KPK terkait kasus Hambalang.