REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR-- Pelarangan pengenaan jilbab pada sekolah-sekolah negeri di Bali mencemaskan jajaran pengurus dan anggota Pelajara Islam Indonesia (PII). Karena itu kata Wakil Sekjen Pengurus Besar PII, Helmy Al Djufri, PII mendesak Mendiknas untuk melakukan investigasi pelarangan tersebut secara langsung di Bali.
"Kami sudah mengumpulkan datanya dan itu bisa dijadikan masukan oleh Mendiknas," kata Helmy dihubungi melalui handphone, Senin (24/2).
Dikatakannya, dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengurus WIlayah (PW) PII Bali sambung Helmy, ada sekitar 40 sekolah yang melarang pengenaan jilbab bagi siswi muslimah di sekolah. Caranya bermaca-macam, mulai dari yang terang-terangan mencantumkan larang tertulis, sampai dengan cara ancaman yang tersamar, sehingga siswa merasa ketakutan mengenakan jilbab di sekolah dan akhirnya membuka jilbabnya.
Dengan data 40 sekolah yang melarang jilbab di Bali, menurut Helmy sudah bisa merepresentasikan kondisi sebenarnya di lapangan. Karena itu, alasan pihak Mendiknas untuk meng-investigasi pelarangan jilbab pada sekolah-sekolah di Bali sudah punya alasan yang kuat.
Terkait dengan pelarangan jilbab di Bali itu sambung Helmy, PII telah membuat petisi yang intinya meminta Mendiknas menindaklanjuti temuan-temuan pelarangan jilbab di Bali. Seraya meminta jaminan dari Mendiknas agar para siswi muslim di Bali bisa mengenakan jilbab di sekolah, tanpa ada tekanan atau ancaman.
"Kalau ada yang akan berjilbab jangan sampai dihalangi oleh sekolah, begitu pula dengan yang telah mengenakan jilbab jangan diteror atau diintimidasi," katanya.
Dikatakan Helmi, petisi kebebasan mengenakan jilbab disampaikan secara serentak oleh PW PII seluruh Indonesia. Begitu juga halnya dengan pengurus perwalkilan PII di Malasya dan Mesir, telah membuat petisi yang sama dan akan disampaikan ke perwakilan RI di kedua negara itu.
Menurut Helmi, PII akan terus berjang agar para siswa SMP dan SMA di seluruh Indonesia bebas mengenakan pakaian yang sesuai dengan keyakinan agamanya. Ada pun yang dibela adalah siswa SMP dan SMA, dikatakannya, karena mereka sudah balig yang sudah berkewajiban melaksanakan ajaran agama.