REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Anggota DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau, Harry Azhar Azis, kecewa karena kartu kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak berfungsi sehingga dia tidak dapat berobat di rumah sakit.
"Saya sudah menunjukan kartu BPJS, tetapi ternyata kartu itu tidak berlaku. Ini menunjukkan pelaksanaan tidak sesuai dengan teori," kata Harry, di Tanjungpinang, Senin (24/2).
Ia mengaku memiliki kartu BPJS sekitar sepekan yang lalu. Kartu BPJS itu hanya berlaku saat dia berobat di klinik milik DPR. "Kondisi itu yang menimbulkan pertanyaan, jika anggota DPR tidak dapat berobat di rumah sakit, bagaimana dengan masyarakat. Anggota DPR saja berani diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat biasa," ujarnya.
Harry juga terkejut setelah mendapat informasi bahwa masyarakat yang memegang kartu BPJS tidak dapat langsung berobat di rumah sakit, melainkan ke Puskesmas terdekat. Kebijakan itu merupakan kesalahan pemahaman dalam pelaksanaan BPJS.
Fasilitas di Puskesmas juga kurang memadai sehingga untuk penyakit tertentu harus langsung ditangani pihak rumah sakit. Kalau dipaksa berobat di Puskesmas, dapat membahayakan pasien tersebut. "Kecuali masyarakat yang menginginkan berobat di Puskesmas. Kan aneh, orang sakit yang ingin sehat dibatasi tempat berobatnya," ungkapnya.
Seharusnya, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS mendapat fasilitas kesehatan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan. Masyarakat dapat berobat di rumah sakit yang memiliki fasilitas memadai."Ini adalah permasalahan yang harus segera diatasi. Jangan membuat program baik ini, dilaksanakan dengan buruk, karena membahayakan keselamatan pasien," ujarnya.