REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdakwa dugaan penerimaan hadiah atau janji Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan sakit. Dampaknya, Wawan batal untuk menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2).
"Terdakwa TCW alami sakit maag akut dan vertigo," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK, Senin. Kini, Wawan sudah dirujuk ke RS Polri, Jakarta Timur.
Hasil pemeriksaan dokter, kata Johan, menunjukkan yang bersangkutan harus menjalani rawat inap. Penanganan medis dilakukan hingga Wawan sembuh.
Johan mengaku belum mendapat informasi apakah Wawan sempat pingsan di rutan KPK. Pasalnya, ia hanya mendapat keterangan Wawan sakit dan dibawa ke rumah sakit.
Ditambahkan Johan, selama berada di RS, pengamanan Wawan tetap dilakukan petugas KPK dibantu aparat kepolisian. Termasuk di antaranya untuk urusan menjenguk terdakwa Wawan.