Senin 24 Feb 2014 19:05 WIB

Setneg Belum Mau Komentar Soal Taman Ria Senayan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Taman Ria Senayan
Foto: Republika/Prayogi
Taman Ria Senayan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung telah memutuskan peruntukan areal taman ria senayan sebagai daerah komersial. Lahan tersebut tercatat milik Sekretariat Negara yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. 

Namun, dimintai tanggapan mengenai putusan tersebut, lingkungan sekretariat negara belum mau berkomentar. 

"Nanti. Belum mau berkomentar," kata Sekretaris Mensesneg, Lambok Nahattands yang langsung menutup teleponnya, Senin (24/2). 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kalah dalam kasasi yang diajukan oleh PT Ario Bimo Laguna Perkasa terhadap penggunaan lahan Taman Ria Senayan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement