REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung telah memutuskan peruntukan areal taman ria senayan sebagai daerah komersial. Lahan tersebut tercatat milik Sekretariat Negara yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Namun, dimintai tanggapan mengenai putusan tersebut, lingkungan sekretariat negara belum mau berkomentar.
"Nanti. Belum mau berkomentar," kata Sekretaris Mensesneg, Lambok Nahattands yang langsung menutup teleponnya, Senin (24/2).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kalah dalam kasasi yang diajukan oleh PT Ario Bimo Laguna Perkasa terhadap penggunaan lahan Taman Ria Senayan.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement