REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai kepolisian cenderung tertutup dalam menangani kasus penyekapan 17 pekerja rumah tangga (PRT) di Bogor. Sampai sekarang belum ada pihak yang diizinkan meminta informasi atau melakukan bantuan hukum terhadap para korban.
Anggota LBH Jakarta, Nelson Nikodemus mengatakan, setelah seorang korban YL (17) melaporkan penganiayaan dan penyekapan oleh majikannya yang diduga istri dari Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang, polisi langsung memeriksa kondisi rumah tersebut.
“Benar ditemukan ada 16 orang PRT lainnya. Mereka langsung dibawa ke UPT Kemensos Bambu Apus. Dan sampai sekarang mereka belum bisa diizinkan bertemu siapapun,” kata Nelson dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Senin (24/2).
Jadi kondisi saat ini, lanjutnya, hanya polisi yang tahu. "Namun kami akan tetap mendesak mereka agar terbuka dan tidak menghentikan kasus ini begitu saja,” ujar dia.
Padahal, saat dikonfirmasi ke Kapolresta Bogor, AKBP Bahtiar Ujang, dia justru mengizinkan LBH menemui para korban.
Saat ini polisi tengah melakukan visum atas dugaan penganiyayaan di rumah tersebut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka kalau nyatanya terbukti ada tindak pelanggaran hukum. Dia menambahkan, ada empat pasal yang dipertimbangkan antara lain, terkait penganiyayan, perdagangan, penyekapan atau perlindungan anak.