REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR telah menyiapkan 13 nama tim pakar untuk menyeleksi calon hakim konstitusi. Mereka berasal dari sejumlah unsur masyarakat. Sama seperti panel ahli yang disiapkan Komisi Yudisial (KY) sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi mengatakan, DPR masih menyimpan semangat UU MK Nomor 4/2014 yang mengamanatkan adanya panel ahli dalam seleksi hakim. Namum, di DPR mereka disebut sebagai tim pakar.
"Mereka juga dari beberapa elemen masyarakat seperti mantan hakim MK, profesor dari sejumlah perguruan tinggi, pemuka agama dan ahli tata negara," kata Tjatur saat dihubungi Republika, Senin (24/2).
Dia menambahkan, tim pakar itu bersama DPR yang akan melakukan pemilihan. Meski secara konstitusi, hakim MK diusulkan lembaga tersebut, namun keberadaan tim pakar akan memberikan pertimbangan serta masukan. Siapa calon yang dianggap negarawan dan punya kompetensi.
Ia berharap, dalam pemilihan calon hakim MK nanti, DPR tidak melakukan voting. Mereka bisa terpilih atas pertimbangan tim pakar dan hasil musyawarah komisi III.
Dari 13 nama calon tim pakar yang sudah ditetapkan, mereka memang belum secara resmi menyatakan kesediaannya. Mereka pun baru akan bekerja diperkirakan pada Senin (3/3).
"Seleksi fit and proper test berlangsung tiga hari hingga Rabu (5/3) sore. Kemudian malamnya, baru diputuskan, siapa hakim MK usulan DPR," ujar dia.
Untuk jadwal seleksi calon hakim, kata dia, dimulai pada Selasa (25/2). Mereka diminta membuat makalah baru kemudian nama calon hakim yang ada diumumkan ke publik.