REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengungkap perdagangan 14 ribu video porno online yang di dalamnya terdapat konten yang melibatkan anak-anak atau "child pornography online".
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan pihaknya sudah menangkap satu orang diduga pelaku bernama Deden Martakusumah (28) yang beralamat di Jalan Haji Akbar Nomor 46, Kelurahan pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung yang ditangkap Senin (24/2) pagi pukul 03.00 WIB.
"Setelah dua hari penyelidikan, kita menemukan pelaku. Hasil penyelidikan ini cukup lama karena sulit, kami berupaya dengan melakukan 'undercover' supaya tidak ketahuan," katanya.
Selain itu, Arief mengatakan tidak semua orang bisa mengakses situs yang digunakan untuk menjual video porno tersbut karena menggunakan sandi. "Sehingga, pelaku dengan leluasa menjual gambar porno yang dilakukan anak-anak," katanya.
Dia menyebutkan ada tiga situs yang digunakan untuk menjual video porno tersebut, namun kini telah diblokir. Arief menjelaskan modus operandi pelaku, yaitu pelaku mengunduh video porno lewat internet yang kemudian diunggah kembali ke tiga situs tersebut.
Arief mengatakan pelaku sudah beraksi sejak 2012 dan penelusuran tersebut berlangsung delapan bulan. Pelaku melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar dan Pasal 27 ayat (1) Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dia menjelaskan terhadap kedua pasal tersebut, ditambah satu per tiga dari maksimum ancaman pidana karena pelaku melibatkan anak-anak sebagai dalam tindak kejahatannya. Saat ini, dia mengatakan tengah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pasal tersebut.