Senin 24 Feb 2014 21:54 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Rental

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap pelaku penggelapan mobil persewaan beserta barang bukti sebuah mobil Toyota Yaris yang digadaikan kepada orang lain.

Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko, melalui Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Reskrim, Ipda Sucipto, di Kudus, Senin, mengatakan pelaku penggelapan mobil toyota persewaan itu yang bernama 'MD' (26) asal Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Demak, ditangkap, Kamis (20/2).

Kasus penggelapan mobil Toyota Yaris bernopol K 8627 VB milik Erwin Yanuarso (28) asal Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus itu, kata dia, berawal ketika pelaku pada Rabu (5/2) mendatangi rumah pelapor di Desa Ploso untuk meminjam mobil selama tiga hari. Harga sewa, katanya, disepakati sebesar Rp 1,2 juta.

Setelah jatuh tempo, katanya, pelaku meminta untuk diperpanjang selama sepekan. Akan tetapi, lanjut dia, setelah batas waktunya, pelaku tidak mengembalikan dan saat dihubungi nomor telepon pelaku juga tidak aktif.

"Ternyata, kendaraan milik korban digadaikan di Purwodadi dengan nilai sebesar Rp 13 juta," ujarnya.

Uang hasil gadai tersebut, katanya, sudah digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap ketika datang ke rumah korban dengan maksud meminjam sejumlah uang dengan jaminan kendaraan bermotor lain untuk menutup tanggungan dari pelapor.

Untuk menghindari kasus serupa terulang, Sucipto mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan atau menyewakan kendaraannya kepada orang lain.

"Pastikan, peminjam atau penyewa kendaraan merupakan orang yang dikenal. Jika memungkinkan, meminta jaminan, karena identitas masih memungkinkan dipalsukan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing lima tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement