REPUBLIKA.CO.ID, TANAH ABANG-- Plaza Semanggi dan Gedung Granadi di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) salahi fungsi Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Informasi ini disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago, saat diwawancarai Republika pada Senin siang (24/2).
"Wilayah Plaza Semanggi dan Gedung Granadi itu, idealnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jadi pembangunan plaza dan gedung itu menyalahi aturan RTRW Provinsi DKI Jakarta," jelas Andrinof.
Begitu pun wilayah Taman Ria Senayan yang idealnya menjadi RTH, lanjut Andrinof, sehingga rencana pembangunan pusat bisnis tidak boleh berbentuk mall atau gedung-gedung pencakar langit. Pusat bisnis itu, tutur Andrinof, haruslah memperhatikan bentuk taman sebagai estetika kota atau taman terbuka bagi publik. Hanya 20 persen saja yang dapat dibangun sebagai kawasan pusat jajanan atau kuliner dan pusat hiburan seperti seni dan musik yang merakyat.
"Sisanya, seluas 80 persen lagi, harus berbentuk RTH yang merakyat. Sifat bangunan seluas 20 persen itu pun harus semi-komersial dan tetap mempertahankan waduk Taman Ria Senayan," pungkas Andrinof.
Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menjadi pemilik Taman Ria Senayan, lanjut Andrinof, namun Pemprov DKI masih memiliki celah hukum dengan memperketat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pengelola dan pemilik Taman Ria Senayan. Rencana langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) pun sah-sah saja diajukan Pemprov. DKI Jakarta, jelas Andrinof, karena Indonesia adalah negara hukum.
"Wilayah yang termasuk RTRW di Jakarta, mulai dari Komdak, sepanjang jalan Gatot Soebroto, Jalan Veteran, Kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Taman Ria Senayan dan Plaza Semanggi serta Gedung Granadi," pungkas Andrinof.