REPUBLIKA.CO.ID, DAMASKUS -- Pasukan keamanan Suriah, Senin, membebaskan penulis dan wartawan pembangkang, Akram Buni, dua hari setelah penangkapannya di Damaskus. Demikian kata saudaranya dan pengacara hak asasi manusia, Anwar Buni.
"Pihak keamanan negara membebaskan Akram Bunni Senin sore," kata Anwar Buni, seorang pengacara dan aktivis hak asasi manusia terkemuka, seraya menambahkan bahwa saudaranya telah diperiksa terkait beberapa artikel ia telah ditulis untuk media Arab.
Akram Buni, seorang mantan tahanan politik yang berusia 58 tahun, ditangkap di Damaskus pada Sabtu siang.
Dia telah dipenjara pada periode 2007-2010 bersama dengan 11 penggiat lain karena menandatangani apa yang disebut sebagai Deklarasi Damaskus yang menuntut perubahan demokratis di Suriah.
Akram Buni juga merupakan anggota Partai untuk Aksi Komunis yang dilarang. Ia juga dipenjara pada periode 1978-1980 dan periode 1987-2001 ketika Suriah diperintah oleh mantan presiden Hafez al-Assad, ayah Presiden Bashar al-Assad.
Pemberontakan Suriah dimulai pada Maret 2011 sebagai aksi damai menuntut perubahan politik, tetapi berubah menjadi pemberontakan setelah rezim Bashar melakukan penumpasan brutal terhadap para pengunjuk rasa.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan puluhan ribu orang ditahan dengan sewenang-wenang di penjara-penjara Suriah , termasuk banyak pembela hak asasi manusia dan penggiat perdamaian.