REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polresta Bogor memeriksa Brigjen Polisi (Purn) Mangisi Situmorang sebagai saksi terkait dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya, Kompleks Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Bogor. "Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Mangisi dan istrinya MS. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto saat ditemui di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan belum ada tersangka terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan istri jenderal purnawirawan itu, Mutiara Situmorang. "Jangan dipaksakan, kita kumpulkan semua keterangan dulu, Polri juga tidak bisa didesak. Kami bekerja sesuai undang-undang dan mekanisme," katanya.
Agus juga menegaskan bahwa Mangisi sudah pensiun dan menyandang gelar purnawirawan, artinya bukan polisi aktif. "Banyak yang mengatakan masih aktif, ini membawa dampak psikologis terhadap anggota Polri yang masih aktif," katanya.
Saat ini, lanjut dia, 16 pembantu rumah tangga telah diserahkan ke Kementerian Sosial Jawa Barat. Polresta Bogor saat ini masih mengumpulkan keterangan dari saksi baik pembantu rumah tangga maupun dari pihak majikan, termasuk hasil visum yang menjadi rujukan karena 17 pembantu tersebut merasa mendapat kekerasan fisik.
Dugaan penganiayaan tersebut terungkap ketika salah seorang pembantunya Yuliana Lewer (19) kabur dan melaporkan ke Polresta Bogor karena merasa mendapat perlakuan tindak kekerasan. Dia mengaku mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak digaji selama tiga bulan.
Yuliana melarikan diri dan sempat telantar di jalan hingga dua hari dan ditemukan oleh warga yang kemudian dipertemukan dengan keluarga yang langsung melapor ke Polresta Bogor. Namun, menurut Mangisi, kekerasan yang dituduhkan Yuliana, merupakan konflik internal di antara para pembantu di rumahnya.