REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menjaring 120 pengendara karena melanggar jalur busway saat operasi sterilisasi yang berlangsung sejak pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB.
"Kita gelar sterilisasi jalur busway di kawasan Mampang Jakarta Selatan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta Selasa (25/2).
Hindarsono mengatakan petugas kepolisian menyita menyita 71 lembar surat izin mengemudi (SIM) dan 43 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK). Hindarsono mengungkapkan petugas melakukan operasi sterilisasi jalur busway pada jam sibuk karena tingkat pelanggarannya tinggi.
Rencananya petugas akan melanjutkan operasi sterilisasi jalur busway pada pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB. "Operasi sterilisasi jalur busway akan digelar setiap hari," ujar Hindarsono.
Hindarsono berharap operasi rutin sterilsasi jalur busway menyadarkan masyarakat untuk berbudaya tertib lalulitas.
Pihak kepolisian juga meminta majelis hakim pengadilan menerapkan vonis denda maksimal terhadap pengendara yang melanggar.