Selasa 25 Feb 2014 13:25 WIB

Ini Mata Rantai Perdagangan Gadis Sukabumi di Batam

Red: Muhammad Fakhruddin
Perdagangan manusia (ilustrasi)
Foto: www.sparkill.org
Perdagangan manusia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Polres Sukabumi Kota, mengembangkan kasus perdagangan manusia (trafficking) pascaterungkapnya kasus tersebut oleh Polsek Lubuk Baja, Batam, yang menjadi korbannya adalah perempuan di bawah umur.

"Pascaterungkapnya kasus ini penyelidikan tidak sampai di sini karena kami masih terus mengembangkan kasus perdagangan manusia yang korbannya adalah Al (16) DAN Am (15). Keduanya merupakan warga Kota Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sulaeman kepada wartawan, Selasa (25/2).

Terungkapnya kasus ini berawal laporan keluarga korban yang kemudian dikembangkan dan berkoordinasi dengan kepolisian di Kepulauan Riau. Tak lama kemudian Polsek Lubuk Baja, berhasil mengamankan kedua korban dan menangkap tiga pelaku perdagangan manusia berinisial S, J dan C.

Lebih lanjut, S merupakan anak buah dari mucikari yang menjual kedua korban kepada C warga Singapura dan J adalah pemilik tempat karoke di Batam yang menawarkan korban di bawah umur ini kepada C yang menyewa Al dan Am untuk berkencan. "Kami masih meminta keterangan dari para pelaku perdagangan manusia ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang kami tetapkan, karena kasus seperti ini selalu berantai. Kami juga menjerat ketiga pelaku dengan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan manusia dan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.