REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi mengatakan panti asuhan merupakan salah satu tempat yang rentan terhadap terjadinya kasus perdagangan anak dan penyiksaan.
"Panti asuhan rentan terjadinya kasus perdagangan anak dan penyiksaan. Hal itu banyak terjadi, terutama yang tidak mempunyai izin," ujar Samsudi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Jumlah panti asuhan di Tanah Air mencapai 6.000, dan sekiar 800 panti asuhan tidak mempunyai izin.
Kemensos sedang melakukan penertiban panti asuhan yang tidak mempunyai izin. Ada yang izinnya mati dan tidak diperbaharui, dan ada juga yang sama sekali tidak mengurus perizinan.
Dirjen Samsudi menyayangkan kasus yang terjadi di Panti Asuhan Samuel di Tangerang, Banten."Pengawasan Dinsos setempat sangat lemah. Kemensos tidak mempunyai kewenangan di daerah," kata dia.
Komisi Nasional (Komnas) Anak pada hari Selasa melakukan evakuasi terhadap 32 anak Panti Asuhan Samuel yang terletak di Gading Serpong, Tangerang.
Pengelola panti dilaporkan ke polisi karena diduga bertindak buruk kepada anak-anak penghuni panti.
Kasus tersebut diketahui setelah tujuh anak kabur dari tempat tersebut. Mereka mengaku dipukuli, tidak diberi makan, dan dipaksa tidur dalam kandang anjing.
Panti Asuhan Samuel merupakan salah satu panti asuhan yang tidak mempunyai izin.
"Panti asuhan adalah pilihan terakhir dalam pengasuhan anak. Jika tidak ada lagi orang tuanya, maka kerabatnya, jika tidak ada diadopsi, baru kemudian masuk ke panti asuhan," ucapnya.
Idealnya, kata dia, setiap panti asuhan hendaknya mengacu pada Permensos 30/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA).
Dalam Permensos tersebut terdapat standar pelayanan pengasuhan anak, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap anak.