REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Kartini Marpaung diduga memberi keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang dugaan suap hakim dengan terdakwa mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Asmadinata.
Kartini diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Semarang, Selasa.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto memperingatkan terpidana 10 tahun dalam kasus dugaan suap itu yang memberi keterangan berbeda dalam sidang tersebut. "Saya peringatkan, saudara sudah disumpah. Saudara juga sebagai hakim," katanya.
Peringatan tersebut disampaikan majelis hakim karena keterangan Kartini berbeda dengan saksi lain yang juga terpidana dalam kasus ini, Heru Kisbandono. "Saya minta Jaksa KPK menindaklanjuti, pasti salah satu ada yang tidak benar," katanya.
Dugaan keterangan palsu tersebut didasarkan atas keterangan Kartini yang membantah pertemuan berkali-kali dengan Heru Kisbandono berkaitan dengan penanganan suatu kasus.
Majelis Hakim menyangsikan keterangan Kartini yang cukup intensif bertemu dengan Heru.
Kartini menyebutkan pertemuan dengan Heru Kisbandono yang berlangsung sekitar tujuh hingga delapan kali itu tidak membicarakan kasus mantan Ketua DPRD Grobogan M.Yaeni yang sedang ditanganinya.
"Pertemuan di Solo tidak bicarakan kasus, dua kali di Hotel Horizon juga tidak," kata mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ini.
Kartini Marpaung tetap berkeras memberi keterangan sesuai yang disampaikan di dalam sidang ini.
Mendengar permintaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dari KPK siap menindaklanjuti dengan memeriksa kedua terpidana yang berbeda keterangan itu.