REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hanya memberikan sanksi disiplin pada Wakil Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Mataram, Pastra Joseph Ziraluo yang diduga menerima uang dari pihak berperkara sebesar Rp 20 juta.
Ketua MKH, Eman Suparman mengatakan tim KY telah memeriksa bukti dan dokumen dalam registrasi sengketa tersebut. Dalam sidang pleno, hakim Pastra dianggap telah melanggar kode etik dan kehormatan hakim.
Namun setelah mendengarkan pembelaan diri dan pertimbangan saksi yang dihadirkannya, majelis menjatuhkan sanksi sedang, yaitu non palu selama 6 bulan dan tidak menerima tunjangan hakim selama menjalani hukuman tersebut.
“Dalam melaksanakan tugasnya, hakim Pastra telah mengambil putusan bersama, berlaku jujur, arif dan bijaksana. Untuk itu, cukup beralasan bila hukuman yang dijatuhkan adalah sanksi disiplin,” kata Eman.
Adapun pertimbangan lain, hakim Pastra telah mengabdi selama 28 tahun dan belum pernah terlibat kasus. Dia juga dengan ikhlas menerima penempatan tugas, bahkan hingga ke daerah pedalaman. Dan atas kasus ini, dia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.
“Sebagian pembelaan hakim Pastra memang tidak memiliki cukup bukti, namun MKH menerima sebagian pembelaan tersebut,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi hakim tersebut karena berani mengakui kesalahannya. Korupsi yang dilakukan yaitu menerima uang perkara atas sengketa eksekusi tanah. Dalam kasus itu, Pastra mengakui telah mengembalikan uang tersebut.
Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan, sistem pembinaan bagi para hakim memang masih lemah. Kalau saja optimal dilakukan, maka persidangan MKH akan berkurang intensitasnya. Menurut dia, MA sebagai lembaga yang membawahi seluruh lembaga peradilan harus memperkuat pembinaan.
Ada dua jenis pembinaan yang harus dilangsungkan seperti meningkatkan kualitas hakim secara subtansial dan kedua terkait moral serta integritas mereka. Pihaknya mengilustrasikan, sidang MKH merupakan hilir dari persoalan para hakim, perlu pembenahan di bagian hulunya.