REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang SKK Migas rencananya akan dialirkan ke semua pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI
Persidangan dalam dugaan suap dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2). Persidangan tersebut masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Pada persidangan kali ini dihadirkan enam orang saksi. Salah satu di antaranya Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana. Sementara saksi lainnya yakni mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, Sekretaris Kepala SKK Migas Tri Kusuma Lidya, Didi Dwi Sutrisnohadi mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM, Budhiantono pejabat di Kementerian ESDM, dan guru ponpes di Bogor M Naser Zein. Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 Wib namun baru dimulai pukul 13.50 Wib.
Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana dari SKK Migas yang diserahkan ke Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno (WK). Uang tersebut rencananya diserahkan ke pimpinan, anggota, dan sekretariat Komisi VII DPR.
Hal ini disampaikan mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. ''Pada waktu pak sekjen diminta disiapkan dana dan saya jawab tidak ada,'' ujar dia di persidangan.
Seingat Didi, uang tersebut untuk disampaikan ke Komisi VII DPR RI. Selepas itu Didi diminta oleh WK menghubungi Hardiono untuk menanyakan masalah dana tersebut.
Diterangkan Didi, Hardiono datang ke Sekjen ESDM menyampaikan uang sekitar 140 ribu dolar Singapura. Uang tersebut berasal dari SKK Migas.'' Saya diminta untuk buka dan hitung,'' ujar dia. Namun saya tolak karena bukan tupoksi. Akhirnya WK memanggil pejabat ESDM lainnya, Ego.
Dari keterangan Didi, Sekjen ESDM kemudian menulis di papan kertas rincian penyaluran dana. Untuk pimpinan dialokasikan 7.500 dolar Singapura ( ada empat orang ketua komisi VII). Di mana pada amlpopnya diberi kode inisial P.
Untuk anggota Komisi VII sebanyak 43 orang disiapkan sekitar 2.500 dolar Singapura. Kode amplop yang berjumlah 43 diberi kode A.
Terakhir untuk sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dalam satu amplop. Di amplop ditulis inisial S. Lebih lanjut Didi mengatakan, uang tersebut diberikan kepada staf ahli Sutan Bathoegana, Eriyanto.
Selain itu dalam persidangan Didi juga mengakui menerima uang dari suruhan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sebesar 50 dolar amerika.
Rencananya uang tersebut akan diberikan ke Komisi VII DPR. Namun, uang tersebut belum sempat diberikan karena Kepala SKK Migas terlebih dahulu ditangkap KPK.