Selasa 25 Feb 2014 20:32 WIB

Polri Jangan Lindungi Jenderal MS

Rep: Wahyu Syahputra/ c54/ Red: Karta Raharja Ucu
Penyekapan. Ilustrasi
Foto: .
Penyekapan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan penyidik Polri agar tidak melindungi Brigadir (Purn) Jenderal Polisi Mangisi Situmorang dan istrinya yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya.

"Apalagi takut (kepada Brigjen MS)," kata Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, di Jakarta, Senin (24/2).

Edi berkata, MS sekarang berstatus warga sipil karena sudah lepas dari kedinasan Polri. Menurutnya, ketakutan tidak perlu dikedepankan dan perlindungan bukanlah bentuk profesionalitas Polri. Kasus ini pun menyita perhatian Kapolri Jenderal Polisi Sutarman yang langsung menurunkan Bareskrim Polri guna memeriksa bersama Brigjen MS dan istrinya. "Bareskrim kan bintang tiga, nggak perlu khawatir," kata Edi.

Edi memastikan tidak ada rekayasa dalam kasus tersebut. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan seperti kemungkinan keterkaitan MS dalam penganiayaan yang dilakukan M, istrinya. Jika MS memang benar melakukan penganiyaan, harus diusut dan dipublikasikan ke masyarakat. Kompolnas pun berjanji akan mengawasi kasus tersebut hingga ke pengadilan.

Namun, Edi mengaku mendapat informasi jika Mutiara Situmorang istri Jenderal MS memang berwatak keras. "Apakah ia juga keras dengan suami, ini yang masih diselidiki," kata dia.

Mutiara, terlapor kasus penganiayaan pembantu rumah tangga di Bogor, Jawa Barat, diperiksa penyidik Polres Kota Bogor, Senin (24/2). Pemeriksaan itu juga melibatkan psikolog dari Polda Jawa Barat.

"Psikolog Polda Jabar kita hadirkan untuk melihat sejauh mana perkembangan pemeriksaan, membantu memberikan rasa aman kepada semua pihak dalam memberikan keterangan sehingga tidak ada unsur tekanan sehingga mendapatkan ketenangan," ujar Kapolres saat ditemui di Mapolres Bogor Kota, Senin (24/2).

Dalam pemeriksaan yang melibatkan 18 penyidik tersebut, Mutiara diberondong 50 pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Mutiara menyangkut isu human trafficking.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini tengah didalami pemeriksaan seputar dugaan praktik penganiayaan, trafficking dan soal pekerja anak," ujar Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama kepada para wartawan di sela-sela pemeriksaan, Senin (24/2).

Ujang mengatakan, didampingi Polda Jawa Barat dan Mabes Polri, pihaknya bakal melangsungkan gelar perkara di rumah Mutiara, Jalan Danau Matana No 18, Blok C5, Kompleks Duta Pakuan, Tegal Lega, Kota Bogor. "Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, petunjuk, visum, dan hasil olah TKP, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Ujang.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak diintervensi pihak mana pun terkait kasus tersebut. "Saya katakan, kami akan konsisten dan profesional menuntaskan kasus ini," kata dia.

Ujang juga mengklarifikasi informasi yang salah soal status Mutiara yang disebut-sebut sebagai tersangka. Kapolres menyebutkan, pemeriksaan terhadap Brigjen MS dan istrinya, M, masih sebagai terlapor sehingga keterangan diambil sebagai saksi. Kehadiran keduanya untuk menindaklanjuti panggilan dari tim penyidik Polres Bogor Kota yang dilayangkan Jumat kemarin.

Mutiara tiba di Mapolres Bogor Kota sekitar pukul 10.15 WIB. Dia tiba menggunakan mobil Honda Freed bernopol F 10 AS dan didampingi koleganya. Menggunakan baju berwarna merah marun motif bunga-bunga warna hitam dan tas dengan warna senada baju, Mutiara memasuki ruang Reskrim Polres Bogor Kota, Kedung Halang.

Tidak lama berselang, Brigjen (Purn) Pol Mangisi Situmorang juga tiba dengan menggunakan mobil Xenia bernopol B 1266 BKS. Pemeriksaan terhadap Brigjen (Purn) Polisi Mangisi Sitomorang dan Mutiara Sitomorang mulai dilakukan sejak pukul 11.15 WIB. Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota AKP Candra Sasongko mengatakan, kedua pasangan suami istri itu diperiksa dalam statusnya sebagai terlapor.

Kasus itu terbongkar saat Yuliana Lewer (19), pembantu di keluarga Brigjen MS, melapor ke polisi jika ia menerima tindakan kekerasan selama tiga bulan bekerja. Ia juga mengaku tidak dibayar dan memilih melarikan diri dari rumah majikannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement