REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemporv DKI Jakarta berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait Taman Ria Senayan.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan, saat ini masih menyusun strategi agar bisa menang saat PK.
"Biro hukum harus koordinasikan dulu dengan Dinas Pengawasan dan Peneriban Bangunan (P2B) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mencari novum untuk mengajukan PK," ujarnya melalui pesan singkat pada Republika, Selasa (25/2).
Sementara, Kepala Dinas P2B I putu Ngurah Indiana mengatakan, telah mengecek peruntukan Taman Ria Senayan. Ternyata, peruntukannya bukan untuk ruang terbuka hijau murni, tetapi karya umum taman (KTU).
Menurut Putu, wilayah yang peruntukannya KTU masih dapat dibangun. Namun dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang rendah, yaitu hanya 10 persen saja dari luas total lahan. Sehingga, area terbuka hijaunya tetap lebih dominan.
"Jadi saat ini yang akan diawasi oleh pemprov adalah pembangunannya. Jangan sampai melebihi KDB," ujarnya.