Selasa 25 Feb 2014 21:19 WIB

Pemprov DKI Susun Strategi agar Menang di Kasus Taman Ria Senayan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Taman Ria Senayan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Taman Ria Senayan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemporv DKI Jakarta berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait Taman Ria Senayan.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan, saat ini masih menyusun strategi agar bisa menang saat PK.

"Biro hukum harus koordinasikan dulu dengan Dinas Pengawasan dan Peneriban Bangunan (P2B) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mencari novum untuk mengajukan PK," ujarnya melalui pesan singkat pada Republika, Selasa (25/2). 

Sementara, Kepala Dinas P2B I putu Ngurah Indiana mengatakan, telah mengecek peruntukan Taman Ria Senayan. Ternyata, peruntukannya bukan untuk ruang terbuka hijau murni, tetapi karya umum taman (KTU). 

Menurut Putu, wilayah yang peruntukannya KTU masih dapat dibangun. Namun dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang rendah, yaitu hanya 10 persen saja dari luas total lahan. Sehingga, area terbuka hijaunya tetap lebih dominan.

"Jadi saat ini yang akan diawasi oleh pemprov adalah pembangunannya. Jangan sampai melebihi KDB," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement