Rabu 26 Feb 2014 06:30 WIB

Bunuh Dua Balita, Perampok Dituntut Hukuman Mati

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ahmad Musa (28) dan Abdur Rohman (32), dua perampok yang membunuh dua balita anak keluarga Sugeng Wiyono, warga Jalan Mulawarman, Tembalang, Semarang, dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Farida dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat 1 dan 4 KUHP," katanya.

Selain membunuh dua balita, kata jaksa, kedua terdakwa juga menganiaya pembantu rumah tangga keluarga tersebut. Kedua terdakwa menggunakan linggis untuk membunuh dua balita yang bernama Kanaya Nadine Aulia Zahrani Wiyana (2) dan Keanu Riefky Antasena Wiyono (1) itu.

Dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku juga membawa kabur barang curian berupa perhiasan, kamera digital, serta telepon seluler yang nilainya sekitar Rp 15 juta. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan yang disampaikan pada sidang pekan depan.

Peristiwa perampokan yang disertai dengan pembunuhan tersebut terjadi pada 10 Oktober 2013 lalu.

Ahmad Musa dan Abdur Rohman merupakan warga Kecamatan mayong, Kabupaten Jepara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement