REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR memanggil sejumlah unsur kepemerintahan untuk membahas persoalan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada Rabu (26/2) malam. Pejabat yang dipanggil yaitu Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Mendagri Gamawan Fauzi.
Gamawan mengatakan, telah menerima surat undangan rapat dengar pendapat (RDP) dari DPR. Acara berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB di Komisi II DPR. Namun, ia akan mendelegasikan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan untuk hadir.
"Memang besok kami diundang untuk bahas soal Risma. Tapi saya tidak menjamin datang. Itu hanya RDP, nanti Dirjen Otda yang saya minta datang," kata Gamawan pada Republika, Rabu.
Dirjen Otda, Djohermansyah membenarkan akan hadir dalam rapat tersebut. Namun, dalam kepemerintahan, tidak ada istilah RDP, yang ada hanya rapat kerja (raker).
Soekarwo juga menyatakan akan memenuhi panggilan Komisi II DPR. Dia juga menunda rapat evaluasi penanganan pascaerupsi Gunung Kelud karena undangan RPD tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santo menerima keluhan dari Risma atas proses pemilihan wakilnya, Whisnu Sakti Buana. Dia berencana memanggil Gubernur Jatim dan Mendagri, terkait dugaan kecurangan pengangkatan Whisnu.