REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas RUU KUHP dan KUHAP. Mereka diminta membuat daftar inventaris masalah (DIM) terkait pasal yang menyangkut kewenangannya.
Menkopolhukam, Djoko Suyanto mengatakan, tidak ada keinginan untuk melemahkan wewenang KPK. Kalau memang ada hal yang dinilai kurang tepat, mereka bisa ajukan DIM dan membahas bersama di DPR.
"Jangan teriak-teriak seolah pemerintah antipemberantasan korupsi. Tapi coba ikut serta, beri masukan pasal mana yang bermasalah, dan apa akibat penerapannya," kata Djoko di Jakarta, Rabu (26/2).
Menurutnya, penolakan KPK tak bisa diterima. Apalagi hanya dengan alasan revisi RUU KUHP dan KUHAP mengebiri kewenangannya lembaga antirasuah itu. Sebab, undang-undnag ini menyangkut ratusan aturan ketentuan. Sehinnga, jangan hanya karena belasan butir pasal tertentu, hukum batal disempurnakan.
Dia juga membantah adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi undang-undang tersebut. Djoko pun kerap melibatkan KPK dan sejumlah lembaga hukum lain dalam pembahasannya.
Kalau pun mereka klaim tidak diikutsertakan, karena yang diajak ketika itu bukan pejabat yang ada sekarang. "Kalau mereka bilang tidak diajak, karena pembahasan itu kan sudah lama sejak 10-12 tahun lalu," ujar dia.