REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi Kantor Dinas Sosial Provinsi Banten untuk mempertanyakan izin operasional Panti Samuel di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang yang diduga melakukan penyekapan anak.
"Kami datang ke sini untuk mengklarifikasi dan kordinasi dengan Dinsos Banten, apakah memang izin panti itu ada di kabupaten/kota atau provinsi," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Kantor Dinsos Banten di Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menanyakan kepada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, terkait panti asuhan Samuel di Gading Serpong itu sudah tidak berizin karena sejak 2012 sudah ditutup.
Oleh karena itu, Komnas PA kemudian menanyakan kepada Dinas Sosial Provinsi Banten, selain itu juga berkordinasi mengenai standar-standar nasional untuk keberadaan sebuah panti. "Jelas kalau memang tidak ada izin, harus ditutup," kata Arist.
Menurut dia, peristiwa dugaan penyekapan yang dilakukan atas nama panti tersebut di Gading Serpong Kabupaten Tangerang, harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak agar dalam membentuk sebuah panti tersebut harus memiliki izin serta memenuhi standar-standar terkait tempat, pengasuhnya dan standar lainnya sesuai peraturan seperti pelayanan kesehatan.
Arist mengatakan, dari 12 anak yang dievakuasi oleh KPA dari panti tersebut dua balita sudah dibawa ke rumah sakit karena kondisinya saat ditemukan sedang sakit, dan 10 orang lainnya sudah diserahkan ke Kementerian sosial.
"Kami melakukan evakuasi karena hati nurani kami tersentuh melihat kondisi anak seperti itu. Bahkan sebelumnya sudah ada tujuh anak yang kabur, hingga kasus ini terungkap," kata Arist.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nandy Mulya mengatakan, setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, bahwa panti tersebut tidak memiliki izin. Dengan demikian, karena tidak memiliki izin baik di kabupaten/kota maupun provinsi, sehingga panti tersebut harus ditutup.
"Informasinya panti tersebut sebelumnya berada di Kota Tangerang, ada di tempat itu mengontrak baru sekitar tiga minggu. Bahkan dari mulai RT, kelurahan dan kecamatan juga tidak tahu," kata Nandy Mulya.
Ia mengatakan, biasanya izin mendirikan panti tersebut berada di kabupaten/kota, kemudian kabupaten/kota melaporkan ke dinas sosial provinsi. Sampai saat ini jumlah panti di Provinsi Banten yang tercatat di Dinsos dan memiliki izin baik yang dikelola pemerintah dan masyarakat ada sekitar 400 panti dengan berbagai jenis panti, seperti panti anak dan jompo.