REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo melontarkan wacana 'diskon' terhadap besaran bea keluar progresif terhadap ekspor mineral mentah yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea dan Tarif Bea Keluar.
Syaratnya adalah perusahaan tambang benar-benar serius melaksanakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan alias smelter.
Menanggapi wacana tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto memastikan, ketentuan terkait bea keluar sampai saat ini tidak ada perubahan. Meskipun begitu, Andin menyebut otoritas fiskal terus menganalisa dinamika yang terjadi di industri pertambangan.
"Kita mempelajari semua masukan yang ada," ujar Andin melalui pesan singkatnya kepada ROL, Rabu (26/2).