REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan aspek penyelidikan masih harus dimasukkan dalam RUU KUHP dan KUHAP. Hal ini disampaikan Kapolri dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rabu (26/2).
''Dalam RUU KUHP penyelidikan tidak diatur,'' ujar Sutarman dalam pembahasan revisi UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Padahal, keweangan tersebut berperan bagi keberhasilan di lapangan.
Oleh karena itu kata Sutarman, aspek penyelidikan harus tetap diatur dalam RUU KUHP. Terlebih, Polri tidak bisa menolak laporan masyarakat.
''Penyelidikan untuk menentukan kasus masuk pidana atau perdata,'' terang Sutarman. Hal ini untuk menentukan keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas.