Rabu 26 Feb 2014 16:00 WIB

Anas Periksa Gigi ke RSCM

Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Tersangka kasus korupsi proyek Pusdiklat Hambalang Anas Urbaningrum usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang juga tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain memeriksakan diri ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena sakit gigi.

"Sekarang Mas Anas sedang menjalani pemeriksaan di RSCM, mudah-mudahan bisa segera sembuh sehingga bisa memperlancar penyidikan," kata salah satu pengacara Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Anas sebelumnya batal menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Jumat (21/2) karena mengeluhkan sakit gigi yang memang sudah lama dideritanya. "Kami sampaikan terima kasih juga kepada pimpinan KPK yang sudah memberi izin berobat hari ini," tambah Handika.

Menurut Handika, hanya penasihat hukum yang mendampingi pemeriksaan Anas di RSCM.

"Kami penasihat hukumnya, jadi bagian keluarga mas AU, jadi kami urus semuanya di RSCM," ungkap Handika.

Sebelumnya, tersangka perkara dugaan penerimaan hadiah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga terindikasi sakit Demam Berdarah sehingga harus dirawat di ruang kelas I RS Polri Jakarta Timur, biaya perawatan ditanggung oleh keluarga Wawan.

"Kami tidak mau membebani negara dengan biaya pengobatan mas AU, jJadi semua biaya kami tanggung, tadi selain gigi juga diperiksa syaraf punggung karena ada yang kejepit di tulang belakang," jelas Handika.

Anas sendiri sudah ditahan KPK sejak 10 Januari 2014, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain memabyar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement