Rabu 26 Feb 2014 19:08 WIB

KPK Hanya Biayai Wawan untuk Ruang Rawat Kelas III

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
  Wali Kota Tangsel  Airin Dahmayani (kanan) beserta suami Wawan (kiri).
Foto: Antara//Lucky.R
Wali Kota Tangsel Airin Dahmayani (kanan) beserta suami Wawan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur, sejak Senin lalu. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu didiagnosis sakit demam berdarah.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, lembaganya turut bertanggung jawab atas tahanan. Sehingga KPK pun membiayai perawatan para tahanan, termasuk Wawan. "Plafon di KPK itu untuk (ruang rawat) kelas III," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (26/2).

Penasihat hukum Wawan menyebut biaya ditanggung oleh sendiri. Berdasarkan informasi, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dirujuk untuk ruang rawat Kelas I. Mengenai hal ini, Johan mengatakan, hasil pemeriksaan dokter di rumah sakit memang merujuk Wawan untuk dirawat di ruang kelas I. "KPK membayar kelas III. Kelebihannya itu mereka yang bayar. Tidak benar KPK tidak bayar juga," kata dia.

Salah satu pengacara Wawan, Sadli Hasibuan, mengatakan, tidak meminta untuk dirawat di Kelas I. Namun, itu berdasarkan rujukan dokter di rumah sakit. Menurut dia, Airin yang mengurus administrasi perawatan di rumah sakit. Pengacara kaget karena ternyata harus menanggung biaya sendiri. "Ternyata sudah rujukan, tapi kita harus menanggung biaya sendiri. Ya lumayan buat tim PH itu bingung. Kenapa ada begini," ujar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement