Rabu 26 Feb 2014 19:27 WIB

Simalakama Enzim Babi untuk Vaksin (1)

Vaksin (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Rogelio V Solis
Vaksin (ilustrasi).

Oleh: Ratna Ajeng Tejomukti      

Peredaran vaksin haram yang mengandung babi memang cukup memprihatinkan. Namun, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan vaksin tersebut sudah jelas tidak mendapatkan sertifikasi.

LPPOM MUI perlu untuk mendapatkan data yang valid terkait dengan obat-obatan dan vaksin, baik yang mengandung zat babi maupun yang tidak.

Lukman menjelaskan, untuk menyertifikasi obat dan vaksin memang telah ada aturannya. Vaksin dan obat-obatan harus jelas kehalalannya, pihak manapun tidak bisa menghambat sertifikasi halal karena hak setiap Muslim untuk mengetahuinya. Dengan demikian, konsumen bisa menentukan pilihan mereka.

Dia menyebutkan beberapa syarat, diperbolehkannnya vaksin berunsur haram tersebut bila pasien akan cacat permanen atau meninggal dunia jika tidak memakai vaksin tersebut. Di saat bersamaan, belum ditemukan obat alternatif yang halal. “Boleh saja vaksin itu digunakan,” katanya.

Beberapa vaksin telah disertifikasi oleh LPPOM MUI, seperti vaksin meningitis dan vaksin polio. Namun, Lukman mengatakan, pihaknya belum mengetahui mana-mana saja vaksin yang tercemar zat babi mana yang tidak.

Lukman menjelaskan titik kritis obat-obatan biasanya dilihat dari banyak faktor. Pertama, asal bahan aktif obat. Bahan aktif obat bisa berasal dari hewan dan tumbuhan. Jika dari hewan, hewannya harus halal. Hewan yang halal pun harus sesuai dengan syariat ketika menyembelihnya.

Terdapat bahan aktif lain yang tidak dapat dimanfaatkan secara langsung seperti mikroba. “Selain babi, ada bahan aktif yang rentan keharamannya saat proses fermentasi,” ujarnya.

Proses fermentasi biasanya menggunakan media hewan juga. Titik kritis inilah yang penting karena media pembiakan bisa menggunakan babi maupun hewan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement