REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang hadir dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).
"Pengangkatan Wakil Wali Kota Surabaya sesuai prosedur,'' ujar Soekarwo kepada wartawan Rabu malam. Meskipun diakuinya terkait proses pemilihan di DPRD Kota Surabaya tidak diketahuinya secara pasti.
Ditambahkan Soekarwo, ia datang ke DPR atas undangan pimpinan DPR. Undangan tersebut datang dari Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengatakan, permasalahan pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya sudah selesai di internal partai PDIP. Terlebih, sebagai partai pengusung wali kota PDIP berhak menentukan calon sesuai dengan aturan yang berlaku.