Rabu 26 Feb 2014 22:48 WIB

RUPS Bank Mutiara Tunjuk Direksi Baru

Rep: Satya Festiani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bank Mutiara, eks Bank Century
Foto: blogspot
Bank Mutiara, eks Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Mutiara Tbk, menunjuk direksi baru. RUPS juga memutuskan penyetujuan pengunduran dua direksi Bank Mutiara.

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan, RUPS menunjuk Felix Istiyono Hartadi Tiono sebagai Direktur Kepatuhan. "Ia akan bertugas secara efektif setelah fit and proper test yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Rohan dalam Konferensi Pers RUPS Bank Mutiara, Rabu (26/2).

Felix sebelumnya menjabat sebagai Direktur of Head Compliance di HSBC. Dengan ditunjuknya Felix, Bank Mutiara memiliki empat direktur. Direktur Utama masih dijabat oleh Sukoriyanto Saputro. Dua direktur lainnya adalah Erwin Prasetio dan Ahmad Fajar.

Rohan mengatakan, perubahan susunan direksi diharapkan dapat memperkuat struktur manajemen perusahaan sehingga Bank Mutiara dapat lebih kompetitif di industri perbankan. Manajemen baru juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan bisnis serta meningkatkan nilai perusahaan sehingga dapat mendukung proses divestasi yang akan dilaksanakan LPS.

Sementara itu, dua direksi menyatakan mengundurkan diri dari Bank Mutiara. Dua direksi tersebut adalah Direktur Distribusi Network Benny Purnomo dan Direktur Kredit Konsumer dan Mikro Boediono.

Dengan mundurnya Boediono, posisi Direktur Kredit Konsumer dan Mikro mengalami kekosongan. Padahal segmen utama Bank Mutiara adalah kredit konsumer dan usaha kecil dan menengah (UKM). Rohan mengatakan, Bank Mutiara sepakat untuk tidak agresif menjelang divestasi. Perusahaan hanya menargetkan pertumbuhan kredit sebesar 7-10 persen.

"Kami lebih meningkatkan kualitas di sektor lainnya. Untuk pengganti Boediono, kami akan mengangkat EVP," ujar dia.

Dengan diangkatnya seorang EVP untuk konsumer dan mikro, Rohan berharap Bank Mutiara dapat memperkuat sistem compliance shingga perusahaan lebih baik dari segi Good Corporate Governance (GCG) dan kualitas.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

(QS. An-Nisa' ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement