Kamis 27 Feb 2014 09:40 WIB

Polda Sultra Kantongi Identitas Mafia Kayu

Illegal Logging. Ilustrasi
Foto: barometer.wwf.org.uk
Illegal Logging. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengantongi identitas salah seorang oknum pelaku mafia kayu.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Dul Alim di Kendari mengatakan barang bukti dan keterangan saksi sudah mengarah ke oknum AZ selaku mafia kayu. "Siapa pun pelaku kami tidak gentar dengan siapa pun bekingnya. Pelaku harus dimintai pertangggungjawaban pidana," kata Dul Alim, Kamis (27/2).

Oknum AZ yang disebut-sebut sebagai bandar ribuan batang kayu olahan yang saat ini diamankan penyidik Polda Sultra diyakini berada di wilayah hukum Polda Sultra. "Oknum AZ belum ditetapkan sebagai tersangka tetapi tinggal menunggu waktu. Jangan berpikir mau melarikan diri karena sudah diintai," katanya.

Tim Reskrimsus Polda Sultra menangkap tiga buah kapal bermuatan ribuan batang kayu bernilai ekonomi tinggi tanpa dokumen sah di perairan Kabupaten Konawe Utara. "Siapa yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan kepemilikan kayu atau ikut memiliki andil dalam bisnis kayu tersebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis saat meninjau barang bukti di kawasan Pelabuhan Samudera Kendari, Rabu (26/2).

Pada penangkapan tersebut, KM Sinar Abadi dipergoki sedang memuat kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 425 batang. Selain itu KM Nirwana 02 ikut menjadi sasaran penangkapan karena terbukti memuat 1.117 batang kayu beragam ukuran. Sedangkan KM Rimba Jaya yang mengangkut 45 meter kubik kayu masih digiring aparat dari perairan laut Konawe Utara.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa kayu olahan akab dikirim ke Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka sesuai peran masing-masing dalam bisnis kayu ilegal tersebut. Tujuh orang tersangka adalah SY, TS, RD, FH, DW, AL, dan ZA

Mereka dijerat melanggar pasal 1e huruf e dan m Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 ayat (1) KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement