Kamis 27 Feb 2014 12:53 WIB

Sidang Wawan Kembali Ditunda

TUbagus Chaeri Wardana dan istrinya Airin Rachmi Diany
Foto: IST
TUbagus Chaeri Wardana dan istrinya Airin Rachmi Diany

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan penerimaan hadiah kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali ditunda.

"Karena terdakwa sakit dan dirawat inap jadi majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai sembuh sakitnya," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Penundaan tersebut kembali dilakukan setelah jadwal pertama sidang adalah pada Senin (24/2), hamun karena Wawan sakit maka ia pun dilarikan Rumah Sakit Polri.

Menurut pengacara Wawan, Sadli Hasibuan pada Rabu (26/2), Wawan terindikasi sakit Demam Berdarah karena trombositnya turun dan keluar bintik merah.

"Kami tidak tahu kapan pastinya sidang karena yang tahu dokter dan terdakwa sendiri jadi lebih baik sidang ditunda sampai hari Kamis minggu yang akan datang," tambah hakim Matheus.

"Jadi, pertama karena rawat inap jadi harus dibantar, ditunda sampai satu minggu pada tanggal 6 Maret 2014, kalau bisa pagi, kita doakan mudah-mudahan wawan sudah sembuh jauh hari sebelum Kamis sehingga bisa mengikuti persidangan," ungkap hakim Matheus.

Jaksa penuntut umum KPK Edy Hartoyo menjelaskan bahwa Wawan dirawat inap sejak 24 Februari, dan berdasarkan pemeriksaan tim medis pada 26 Februari menyatakan kondisi Wawan belum stabil dan masih memerlukan rawat inap.

"Dari situ akan dievaluasi kembali 2 hari kemudian, jadi dari tanggal 26 Februari sampai 28 Februari, kami penuntut umum memhon kepada ketua majelis hakim agar mengeluarkan penetapan pembantaran atas penahanan terdakwa selama yang bersangkutan sakit dirawat di RS Bhayangkara Sukanto terhitung sejak 24 Februari sampai selesai perawatan," kata jaksa Edy.

Mengenai penundaan hingga Kamis, 6 Maret, tim JPU juga menyetujui hal tersebut.

Pembantaran yaitu penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan seperti memerlukan rawat jalan atau rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

Menurut pengacara Wawan, Sadli Hasibuan kemarin, biaya perawatan Wawan di ruang kelas I RS Polri ditanggung oleh keluarga Wawan, sedangkankan Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK hanya menanggung biaya perawatan inap tahanan di kelas I.

"Dokter merujuk kepada yang bersangkutan untuk dirawat di kelas 1, tapi karena platform KPK adalah untuk kelas 3 atau umum maka kelebihan biaya ditanggung Wawan, tapi KPK bayar juga, jadi KPK membayar untuk jatah kelas 3," kata Johan pada Rabu (26/2).

Wawan terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.

Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement