Kamis 27 Feb 2014 14:01 WIB

Belum Sembuh, Sidang Wawan Kembali Ditunda

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Tubagus Chairy Wardana
Foto: Republika/ Wihdan
Tubagus Chairy Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dalam kasus dugaan suap pilkada Lebak kembali ditunda. Pasalnya, Wawan masih dalam keadaan sakit. Jaksa KPK, Edy Hartoyo mengatakan, jaksa belum bisa menghadirkan terdakwa karena sakit dan dirawat inap di RS Polri Kramat Jati. Terdakwa rawat inap sejak 24 Februari.

Edy mengatakan, jaksa KPK sudah meminta surat keterangan dokter dalam kepentingan hadir pada Kamis (27/2). Namun pada 26 Februari tim medis mengirimkan surat kepada jaksa yang menyatakan kondisi pasien belum stabil dan masih memerlukan perawatan.

"Kondisi kesehatan terdakwa akan dievaluasi dua hari kemudian sejak Kamis hingga Jumat (28/2)," ungkap Edy. Sehingga pada Jumat jaksa akan kembali menanyakan perkembangan kesehatan terdakwa.

Berdasarkan surat itu dan keputusan MA, maka penuntut umum mengeluarkan penetapan pembantaran selama terdakwa sakit sejak 24 Februari sampai dengan selesai atau sehat. Ketua Majelis Hakim, Matius Samiaji mengatakan, majelis hakim menetapkan pembantaran sampai terdakwa sembuh dari sakitnya.

"Sidang ditunda hingga Kamis 6 Maret mendatang," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement