REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan pembacaan tuntutan dengan terdakwa Chairun Nisa dan Hambit Bintih, Kamis (27/2). Keduanya didakwa melakukan dugaan penyuapan atau peneriman hadiah dan janji dalam sengketa pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan dengan terdakwa Chairun Nisa dimulai sekitar pukul 10.45 Wib. Tebal halaman tuntutan mencapai sebanyak 208 halaman.
''Tuntutan akan dibacakan hanya pokoknya saja,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Soewedi, di persidangan. Hal ini didasarkan permintaan dari jaksa KPK. Rencananya, selepas Chairun Nisa akan dibacakan tuntutan terhadap Hambit Bintih.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement