REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/2). Kaban akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) untuk tersangka pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Sebelum pemeriksaan, Kaban sempat ditanya mengenai adanya aliran dana ke pejabat Dephut. Namun, dia menyangkalnya. "Enggak pernah tahu. Kan sudah saya bantah di persidangan," ujar dia, di pelataran gedung KPK, Jakarta.
Dalam persidangan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranevo Prayugo, Desember 2010, mantan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar mengaku pernah menerima uang. Boen menyebut uang itu senilai 20 ribu dolar Amerika Serikat yang berasal dari Putranevo dan Anggoro. Boen saat itu mengaku melaporkan adanya pemberian itu kepada Kaban.
Mengenai kesaksian itu, Kaban sudah memberikan sangkalan. Ia tetap pada keterangannya terkait adanya pemberian duit ke pejabat Dephut itu. Kaban mengatakan, tidak pernah mendapat laporan. "Mana pernah dia, apa gitu, melapor, tertulis, tidak ada," kata dia, sebelum masuk ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.